Di antara stigma negatif yang
dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak
menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan
menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum
laki-laki serta hidup dalam kehinaan. Wanita Islam pun dicitrakan sebagai
wanita terbelakang dan tersisihkan dari dinamika kehidupan tanpa peran nyata di
masyarakat. Oleh karena itu, mereka menganggap, bahwa Islam adalah hambatan
utama bagi perjuangan kesetaraan gender.
Anehnya, sebagian kaum muslimin yang
telah kehilangan jati dirinya malah terpengaruh dengan pandangan-pandangan itu.
Alih-alih membantah, mereka malah menjadi bagian dari penyebar pemikiran
mereka. Dibawah kampanye emansipasi wanita dan kesetaraan gender, mereka ingin
agar kaum muslimah
melepaskan nilai-nilai harga diri mereka yang selama ini dijaga oleh Islam.
Wanita pra-Islam
Sebelum datang Islam, seluruh umat
manusia memandang hina kaum wanita. Jangankan memuliakannya, menganggapnya
sebagai manusia saja tidak. Orang-orang Yunani menganggap wanita sebagai sarana
kesenangan saja. Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami
menjual anak perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak atas seorang
anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak
berhak memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia dan
negeri-negeri lainnya. (Lihat al Mar`ah, Qabla wa Ba’da al Islâm, Maktabah
Syamilah, Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 9-14)
Orang-orang Arab ketika itu pun
biasa mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan,
hanya karena ia seorang wanita! Allah berfirman tentang mereka,
وَإِذَا
بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ .
يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ
أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
“Dan apabila seseorang dari
mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah
padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang
banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan
memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam
tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan
itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58)
Muhammad al Thâhir bin Asyûr
mengatakan, “Mereka mengubur anak-anak perempuan mereka, sebagian mereka
langsung menguburnya setelah hari kelahirannya, sebagian mereka menguburnya
setelah ia mampu berjalan dan berbicara. Yaitu ketika anak-anak perempuan
mereka sudah tidak bisa lagi disembunyikan. Ini adalah diantara perbuatan
terburuk orang-orang jahiliyyah. Mereka terbiasa dengan perbuatan ini dan
menganggap hal ini sebagai hak seorang ayah, maka seluruh masyarakat tidak ada
yang mengingkarinya.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 14/185)
Wanita Pasca Islam
Kemudian cahaya Islam pun terbit
menerangi kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam, memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin
setiap hak manusia tanpa terkecuali. Perhatikan Allah berfirman tentang
bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ
يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ
كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ
خَيْرًا كَثِيرًا
“Hai orang-orang yang
beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan
janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari
apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian
bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS.
An Nisa [4]: 19)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam
menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:
اِسْتَوْصُوا
بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Aku wasiatkan kepada kalian
untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ
لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah yang
paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap
istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”:
285)
Dr. Abdul Qadir Syaibah berkata,
“Begitulah kemudian dalam undang-undang Islam, wanita dihormati, tidak boleh
diwariskan, tidak halal ditahan dengan paksa, kaum laki-laki diperintah untuk
berbuat baik kepada mereka, para suami dituntut untuk memperlakukan mereka
dengan makruf serta sabar dengan akhlak mereka.” (Huqûq al Mar`ah fi al
Islâm: 10-11)
Wanita adalah Karunia,
Bukan Musibah
Setelah sebelumnya orang-orang
jahiliyah memandang wanita sebagai musibah, Islam memandang bahwa wanita adalah
karunia Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat ketenangan, lahir maupun
batinnya. Darinya akan muncul energi positif yang sangat bermanfaat berupa rasa
cinta, kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki dan wanita menjadi satu
entitas dalam bingkai rumah tangga. Kedunya saling membantu dalam mewujudkan
hidup yang nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan membimbing generasi
manusia yang akan datang. Allah berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ
مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ
مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al Rûm [30]: 21)
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ
أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً
وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ
هُمْ يَكْفُرُونَ
“Allah menjadikan bagi kamu
isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri
kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik.
Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat
Allah?.” (QS. An Nahl [16]:72)
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ
لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka (istri-istri) adalah pakaian
bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)
Hak dan Kedudukan Wanita
Sebagaimana laki-laki, hak-hak
wanita juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak
laki-laki, ia pun menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya,
akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum
laki-laki. Diantara contoh yang terdapat dalam al Qur`an adalah: wanita
memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala:
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ
مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ
وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan
amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman,
maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau
sedikitpun.” (QS. An Nisâ [4]: 124)
Wanita juga memiliki hak untuk dilibatkan
dalam bermusyawarah dalam soal penyusuan:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ
تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak
ada dosa atas keduanya.” (QS. Al
Baqarah [2]: 233)
Wanita berhak mengadukan
permasalahannya kepada hakim:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي
تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ
تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar
perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan
mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab
antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujâdilah [58]: 1)
Dan di zaman Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, diriwayatkan beberapa kasus pengaduan wanita kepadanya.
Wanita adalah partner laki-laki
dalam peran beramar makruf nahi munkar dan ibadat yang lainnya:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ
بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman,
lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari
yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat
dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh
Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Taubah [9]: 71)
Allah juga berfirman tentang hak
wanita:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan para wanita mempunyai hak yang
seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi laki-laki,
mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah [2]: 228)
Ibnu Katsir berkata, “Maksud ayat
ini adalah bahwa wanita memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki atas
mereka. Maka, hendaknya masing-masing dari keduanya menunaikan hak yang lainnya
dengan cara yang makruf.” (Tafsîr al Qur`ân al Adzîm: 1/609)
Muhammad al Thâhir bin ‘Asyûr
berkata, “Ayat ini adalah deklarasi dan sanjungan atas hak-hak wanita.” (al
Tahrîr wa al Tanwîr: 2/399)
Mutiara Yang Harus Dijaga
Selain menjamin hak-hak wanita,
Islam pun menjaga kaum wanita dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya,
menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal
harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga.
Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa
ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum wanita dapat menjalankan peran strategisnya
sebagai pendidik umat generasi mendatang.
Muhammad Thâhir ‘Asyûr rahimahullah
berkata, “Agama Islam sangat memperhatikan kebaikan urusan wanita. Bagaimana
tidak, karena wanita adalah setengah dari jenis manusia, pendidik pertama dalam
pendidikan jiwa sebelum yang lainnya, pendidikan yang berorientasi pada akal
agar ia tidak terpengaruh dengan segala pengaruh buruk, dan juga hati agar ia
tidak dimasuki pengaruh setan…
Islam adalah agama syariat dan
aturan. Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita,
mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan
untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.” (al Tahrîr wa al Tanwîr:
2/400-401)
Di antara aturan yang khusus bagi
wanita adalah aturan dalam pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Aturan
ini berbeda dengan kaum laki-laki. Allah memerintahkan demikian agar mereka
dapat selamat dari mata-mata khianat kaum laki-laki dan tidak menjadi fitnah
bagi mereka.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzâb [33]: 59)
Wanita pun diperintah oleh Allah
untuk menjaga kehormatan mereka di hadapan laki-laki yang bukan suaminya dengan
cara tidak bercampur baur dengan mereka, lebih banyak tinggal di rumah, menjaga
pandangan, tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah, tidak merendahkan
suara dan lain-lain.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al
Ahzâb [33]: 33)
Semua syariat ini ditetapkan oleh
Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin
tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari prilaku menyimpang yang muncul
akibat hancurnya sekat-sekat pergaulan antara kaum laki-laki dan wanita.
Merebaknya perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual adalah diantara fenomena
yang diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah diatas dan kaum
laki-laki sebagai pemimpin dan penanggungjawab mereka lalai dalam menerapkan
hukum-hukum Allah atas kaum wanita.
Penutup
Akhirnya, dengan keterbatasan ilmu
dan kata, penulis merasa bahwa apa yang dipaparkan dalam tulisan ini masih jauh
dari sempurna. Namun mudah-mudahan paling tidak dapat sedikit menjawab
keragu-raguan yang mungkin hinggap pada benak sebagian kaum muslimin tentang
pandangan Islam terhadap wanita, disebabkan karena merebaknya opini keliru
yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan syariat Islam tegak
menopang sendi-sendi kehidupan umat manusia
***
Wallâhu a’alam bish-shawâb wa
shallallâhu ‘alâ nabiyyinâ Muhammad.